Harta itu adalah harta ALLAH SWT


Semua harta yang kita miliki, pada hakikatnya adalah milik Allah. Selama berada di tangan kita, harta itu hanyalah pinjaman dari Allah, karena setiap saat Allah dapat mengambilnya kembali. Jadi, sementara  harta itu ada di tangan kita, gunakanlah harta itu di jalan Allah, karena apa yang kita infakkan di jalan-Nya akan menjadi harta yang hakiki. Kita harus ingat bahwa setiap infak yang kita berikan akan mendapat balasan di hari akhirat kelak. Infak inilah yang menjadi bekal yang sangat kita perlukan pada waktu itu. Dan balasan yang diberikan Allah itu akan berlipat ganda hingga sepuluh kali amalan yang telah kita lakukan.

Demikianlah seterusnya hingga menjadi lebih banyak dari itu, sesuai dengan kehendak-Nya.
Jelaslah bahwa apa yang kita infakkan, sebenarnya itulah yang menjadi harta kita. Dan apa yang kita pertahankan mungkin suatu saat akan diambil kembali oleh Tuhan yang memberinya atau mungkin akan menjadi hak orang lain. Betapa banyak malapetaka yang menimpa orang–orang kaya yang telah mengabaikan kewajiban atas hartanya. Harta adalah fitnah, sebagaimana yang diberitahukan oleh Allah di dalam firman-Nya :

 “Bahwasanya harta kamu dan anak – anak kamu itu adalah fitnah, dan di sisi Allah ada pahala yang besar “  (at – Tagabun : 15)

Jadi, jika harta itu tidak diinfakkan di jalan yang benar, seperti yang diperintahkan Allah, maka harta itu akan menjadi fitnah. Artinya, jika si pemiliknya itu tidak lulus dalam ujian tentang harta yang dimilikinya, maka harta harta itu akan menjadi fitnah yang bisa melumatkan pemiliknya.

Fitnah yang dijatuhkan kepada hartawan yang lalim itu mengandung dua  pengertian.

Pertama,

ada kalanya fitnah itu menimpa dirinya di dunia dengan berbagai cara yang sudah jelas hukumannya.

Kedua,

jika tidak di dunia, fitnah itu akan menelan pemiliknya di akhirat berupa ular besar yang akan menyulitkannya dengan berbagai macam siksaan,  

na’uzu billahi min zalik.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa diantara harta kita terdapat hak fakir miskin dan orang orang terlantar yang membutuhkan bantuan kita, khususnya kaum kerabat dan tetangga dekat.

Hak fakir miskin  dalam konteks ini bukan berarti zakat yang sudah menjadi kewajiban atas harta kita yang harus dibayarkan. Bahkan selain zakat, adapula kewajiban– kewajiban lain yang harus dikerjakan, yaitu sedelah sukarela untuk membantu orang–orang yang memerlukannya.

Selain itu, apabila harta itu tidak digunakan sesuai dengan kehendak syari’at Islam, maka bila pemiliknya meninggal dunia, harta itu harus pula ditinggalkannya.

Akhirnya harta peninggalannya itu akan menjadi hak orang lain, yakni hak para warisnya. Semoga para warisnya memanfaatkannya di jalan yang baik agar pahalanya terus mengalir kepada pemilik asal. Tetapi jika harta itu dibelanjakan di jalan yang penuh dosa dan maksiat yang tidak diridhai Tuhan, maka bencana yang turun karena harta itu akan mengalir pula kepada pewarisnya.

 Ia akan ditahan dan diminta pertanggungjawaban atas harta yang diwariskannya itu. Itulah ujian dan fitnah yang berat yang akan ditanggung oleh orang yang mewariskan harta itu. Allah telah berfirman :

 “………dan Dia akan memberikan kekuasaan kepada kamu di muka bumi ini agar Dia melihat apa yang kamu kerjakan “    (al – A’raf :126)

Itulah peringatan Tuhan kepada hamba-Nya agar mematuhi peringatan itu untuk kebaikan dirinya. Sepintas, berinfak di jalan Allah tampak seperti perbuatan yang merugikan bila dipandang dari ukuran dunia, karena harta itu akan semakin berkurang.

Namun, dibalik kerugian itu tersimpan keuntungan yang besar, yang sangat berguna bagi mereka yang rela menyisihkan sebagian hartanya untuk orang–orang yang memerlukannya. Balasan yang akan diterima di akhirat itu tidak dapat disamakan dengan besarnya harta kekayaan di dunia.

Kelak harta yang diinfakkan itu akan semakin berkembang, insya Allah, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw.  :

Artinya : “Mereka yang menyedekahkan hartanya kepada orang lain, hartanya tidak akan berkurang. Bahkan, harta itu akan bertambah, dan bertambah. “

Komentar

Postingan Populer