TENTANG ZAKAT


Zakat terbagi menjadi dua jenis. Pertama , zakat yang di tentukan oleh syari’at agama Islam. Kedua, zakat menurut pandangan ahli tariqah.

Zakat yang ditentukan oleh syari’at ialah zakat yang dikeluarkan untuk harta kekayaan yang diperoleh secara halal di dunia, yang berasal dari kelebihan harta dalam keluarga, dan dibagikan kepada mereka yang memerlukan dan asnaf – asnaf zakat. Dan yang berhak menerimanya fakir miskin dan orang orang terlantar lainnya yang membutuhkan.

Zakat dari sudut pandang thariqat ialah sebagian dari harta ruhani yang diperoleh seseorang dan dibagikan kepada mereka yang memerlukannya, yaitu fakir miskin dalam bidang ruhani. Allah Swt berfirman :

 “ Sesungguhnya zakat –zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang – orang miskin, pengurus – pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba abdi (budak), orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan,  sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (at – Taubah : 60)

Apa saja yang diberikan dengan tujuan untuk berzakat, pada hakikatnya terlebih dahulu jatuh di “tangan” Allah Swt. Sebelum zakat itu sampai ke tangan penerimanya.

Karena itu, sebenarnya zakat diperintahkan kepada kita agar kita membantu fakir miskin karena Allah sendiri adalah Maha Pemberi segala keperluan, termasuk para fakir miskin itu.

 Tetapi rahasia sebenarnya yang ada dibalik itu, ialah untuk menjadikan niat pemberi zakat itu diterima oleh Allah Swt.

Komentar

Postingan Populer